Kasus Dugaan Penipuan Arisan di Batu Bara: Empat Korban Laporkan Maya Ramadhanti

Batu Bara |10 Juni 2025 – Maya Ramadhanti dilaporkan ke Polres Batu Bara hari ini oleh empat orang atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan.

Keempat korban, Aisyah Rawati Lubis, Winda Utari, Tia Sri Rezeki, dan Dini Ayu Ningsih, mengalami kerugian total sebesar Rp31 juta.

Bacaan Lainnya

Rincian kerugian masing-masing korban adalah sebagai berikut: Winda Utari (Rp10 juta), Tia Sri Rezeki (Rp12 juta), Dini Ayu Ningsih (Rp5 juta), dan Aisyah Rawati Lubis (Rp4 juta).

Keempatnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.

Saat ini, upaya mediasi tengah dilakukan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk mencari jalan keluar yang damai.

Namun, jika mediasi gagal, proses hukum akan tetap berlanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan dan memastikan kredibilitas penyelenggara.

Penting untuk selalu meminta bukti transaksi yang jelas dan melakukan pengecekan riwayat penyelenggara arisan sebelum bergabung.

Pihak kepolisian Polres Batu Bara saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap kebenaran kasus ini.

Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban.

Penulis Rahmat Hidayat

Pos terkait