Batu Bara – Bupati Batu Bara Sampaikan Nota LKPJ tahun 2025 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2026).
Ia mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai Pasal 69 ayat (1) bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025 serta menjadi bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.
Selain itu, LKPJ juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh DPRD terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).







