Batu Bara – Polemik pengelolaan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, memicu perhatian warga. Perangkat sound system karaoke yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan desa, kini disebut berada dalam penguasaan pihak ke Tiga (Alberto.S penyedia pupuk dan pestisida setempat). Rabu (18/02/2026)
Pengusaha berinisial Alberto.S mengakui bahwa perangkat Sound Systim Karaoke tersebut diambil karena adanya tunggakan pembayaran dari pengurus BUMDes terkait pembelian pupuk dan pestisida.
Ia menyatakan langkah itu dilakukan karena belum ada kejelasan pelunasan utang, dan Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat di kantor desa pada akhir Januari 2026 yang dihadiri unsur lembaga desa, termasuk BPD, LPM, serta perangkat desa lainnya, ungkapnya Alberto. S
warga bernama Andi (57) menyatakan Bagaimana pula Aset Pemerintah Desa Lubuk Cuik bisa pindahtangan di kuasai oleh Alberto. S walaupun karena ada hutang pupuk, apakah ini di boleh kan hukum atau Peraturan Desa,
Mengapa pula Perangkat Desa Kepala Desa tidak mengambil tindakan / kebijakan.
Andi juga menyoroti program tanam cabai yang dikelola BUMDes Lubuk Cuik Tahun Anggaran 2025. Program tersebut disebut menggunakan modal dana desa sebesar Rp. 80 juta, namun mengalami kerugian. Bahkan, BUMDes masih ada hutang sebesar Rp. 42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.
warga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan kinerja Penjabat Kepala Desa Lubuk Cuik, MY. Daulay, serta Ketua BUMDes Iswahyudi, yang di nilai Tidak Layak menjadi Pj. Kades dan Ketua BUMDes, warga “S” yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai diperlukan penjelasan terbuka terkait kondisi keuangan dan penguasaan aset desa tersebut.
“Sound system yang seharusnya menjadi sumber pemasukan desa kini tidak bisa dimanfaatkan. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini jelas,” ujar “S”
Warga juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga, serta sikap sejumlah unsur desa yang dinilai belum memberikan solusi konkret, padahal Pj. Kades MY. Daulay adalah Joint Kental nya A.S
Menurut Warga, permasalahan ini tidak hanya soal utang-piutang, tetapi juga menyangkut tata kelola aset dan program desa yang seharusnya Pj. Kepala Desa MY. Daulay bersikap bertanggung jawab atas Tugas, kepercayaan, serta wewenang yang di berikan ( akuntabel )
Warga juga keluhan mengenai minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan musyawarah desa maupun musrenbang, di mana sejumlah warga yang kritis dan wartawan lokal disebut tidak pernah dilibatkan , tidak pernah di undang dalam setiap Rapat / Musyawarah Desa.
Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, di kepemimpinan M.Y Daulay.
Permasalahan lainnya juga mencuat terkait dinamika internal Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik, di mana Ketua dan salah satu Pengawas disebut telah mengundurkan diri di tengah polemik kepengurusan.(terkesan Pembiaran, Pj. Kepala Desa Tidak melakukan Tupoksinya dalam Pembinaan)
Dengan Total kerugian dan utang mencapai lebih dari Rp. 120 juta, warga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes dan penggunaan dana desa.
Mereka berharap pemerintah desa serta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan aset desa. (Tim)







