Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Jakarta, 02 APRIL 2026 – Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya serta indikasi penyimpangan serius di seluruh tahapan proses penegakan hukum.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas Sianturi terlihat menyerahkan langsung berkas permohonan resmi ke Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI. Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar. Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan kesepakatan untuk saling memaafkan dan mengakhiri konflik, mengembalikan seluruh dokumen objek sengketa (Surat Hak Milik/SHM dan Surat Hak Guna Bangunan/SHGB), mencabut seluruh laporan pidana dan gugatan perdata, serta tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari. Lebih jauh ditegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat. Foto-foto yang diperoleh menunjukkan penyerahan dokumen, penandatanganan kesepakatan, dan kehadiran saksi, yang memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.

Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan. Secara doktrinal, dalam perkara ini tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat), hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa, dan sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif. Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada penerapan restorative justice dan prinsip ultimum remedium yang menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

Pada bagian dakwaan penggelapan yang didasarkan pada penjualan besi tua senilai sekitar Rp 85.000.000, fakta persidangan mengungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana, dengan penggunaan yang diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum. Namun fakta ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.

Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum. Pada tahap penyidikan, penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai dan tanpa pemanggilan klarifikasi awal, dengan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka termasuk dua dalam satu amplop dengan tanggal berbeda. Pada tahap penuntutan, upaya restorative justice sempat diinisiasi namun tidak direalisasikan, dan kasus tetap dilanjutkan meskipun ada indikasi penyelesaian damai, dengan penyerahan dokumen SHM No. 520 dan SHGB No. 04 yang dilakukan secara resmi dan disaksikan. Pada tahap persidangan, status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional, sejumlah fakta diabaikan, dan adanya permintaan uang hingga Rp 500.000.000 tidak menjadi pertimbangan hukum, sehingga putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.

Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta penundaan pelaksanaan eksekusi putusan dan rekomendasi pengawasan dari DPR RI. Menurutnya, eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice). Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional karena jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum, independensi profesi advokat akan terancam, perlindungan hukum bagi masyarakat akan melemah, dan sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan.

Publik kini menanti langkah dari Komisi III DPR RI dalam merespons permohonan ini, apakah akan memanggil aparat penegak hukum terkait, menggelar RDP terbuka, atau memberikan rekomendasi penundaan eksekusi. Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia – apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.

Sumber: Horas Sianturi

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *