Batu Bara, 03 April 2026 – Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia menekankan pentingnya penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pojok Baca Digital di Kabupaten Batu Bara. Kasus ini telah melibatkan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Menurut informasi yang diterima, laporan pengaduan terkait kasus ini telah diajukan melalui dua saluran resmi. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Januari 2026 telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Selain itu, surat resmi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor R-102A/L.2.32/Dek.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 juga telah diterima dan akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Pembangunan pojok baca digital di 141 desa di Kabupaten Batu Bara menggunakan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar rupiah. Namun, terdapat dugaan bahwa proses pengadaan dan implementasi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa lokasi ditemukan tidak dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti akses internet, koleksi bacaan, dan perangkat pendukung lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari proyek pembangunan tersebut.
Kepolisian Resor Batu Bara melalui Satuan Reserse Khusus telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Selain itu, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga telah menginisiasi proses hukum berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan pemeriksaan dokumen terkait pengelolaan anggaran daerah tahun anggaran 2025.
Praktisi hukum Khairul Abdi Silalahi mengimbau agar seluruh pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan transparansi terkait penggunaan anggaran. Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara harus ditindak sesuai hukum, sekaligus menjadi pembelajaran untuk memastikan pembangunan desa yang bermanfaat bagi masyarakat. (tim media)







