“Rampok Bersenjata Api Lintas Provinsi Dibekuk di Batu Bara, Kerugian Korban Capai Rp800 Juta

Batu Bara – Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Reserse Polres Batu Bara berhasil membongkar jaringan perampok lintas provinsi dan menangkap tiga tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan senilai Rp800 juta. Penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Dua lokasi terpisah setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan Nita Budiawati (45), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban perampokan pada 19 Januari 2026. Saat itu, Nita bersama rekannya hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp800 juta ke bank. Di tengah perjalanan, mobil mereka dipepet oleh dua pelaku yang menembak kaca mobil dan merampas tas berisi uang tunai. Akibat kejadian ini, Nita mengalami luka ringan akibat serpihan kaca dan trauma mendalam.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan tersebut dengan membentuk tim khusus. “Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang ternyata beroperasi lintas provinsi,” ujarnya.

Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka kunci, Ahmad Yani alias Bagong (57) dan Danil Al Fatah bin Sinar (32), di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Ahmad Yani, yang merupakan otak pelaku dan residivis kasus serupa, serta Danil Al Fatah, yang berperan menyembunyikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi perampokan, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sementara itu, tersangka lainnya, Tedy Hariadi alias Kunyuk (42), yang juga residivis dan bertindak sebagai eksekutor penembakan, berhasil diamankan di Kota Lima Puluh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi perampokan ini dengan matang. Mereka mengincar korban karena mengetahui bahwa korban akan menyetorkan uang dalam jumlah besar,” jelas AKP Masagus.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, tiga pucuk senjata api rakitan, dan sisa uang hasil perampokan sebesar Rp15 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *