Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung Ditangkap di Batu Bara, Rampasan Rp800 Juta Berhasil Diamankan

Batu Bara, Sumatera Utara – Setelah menjadi buronan atas aksi perampokan bersenjata api yang meresahkan di Tulang Bawang Barat, Lampung, tiga pelaku berhasil diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polres Batu Bara, Polres Tulang Bawang Barat, dan Dirkrimum Polda Lampung. Penangkapan dramatis ini berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (18/2/2026), mengakhiri pelarian para pelaku yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan Ipda Ade Masry Sundoko, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima dari Polres Tulang Bawang Barat. Informasi tersebut mengindikasikan keberadaan para tersangka di wilayah Batu Bara, yang kemudian memicu serangkaian penyelidikan intensif.

“Kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku di wilayah kami. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Ade Masry Sundoko.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah perumahan yang terletak di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka kunci, yaitu Ahmad Yani alias Bagong (57) dan Danil Al Fatah bin Sinar (32). Ahmad Yani, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, berperan sebagai otak dari aksi perampokan ini sekaligus penyedia senjata api. Sementara itu, Danil Al Fatah bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang memuluskan aksi para pelaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tedy Hariadi alias Kunyuk bin Miskan (47) di Jalinsum Simpang Empat, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Tedy diduga sebagai eksekutor utama yang melakukan penembakan terhadap korban dan merampas tas berisi uang tunai senilai Rp800 juta.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, tim Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

– Dua pucuk senjata api jenis P1 produksi Pindad kaliber 9 mm
– Satu pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 mm
– 37 butir amunisi kaliber 9 mm
– Tujuh unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan merencanakan aksi kejahatan

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini melakukan perampokan di sebuah toko di Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Senin (19/2/2026). Aksi nekat mereka menyebabkan kerugian yang signifikan bagi korban, mencapai Rp800 juta.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta mencari tahu asal-usul senjata api yang digunakan,” tegas Ipda Ade Masry Sundoko.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *