Gawat! YLBH CNI Soroti Dugaan Permainan Imigrasi Tanjung Balai dalam Kasus ABK Pembawa PMI Ilegal

Tanjung Balai, 08 Februari 2026 – Kasus penangkapan kapal KM. Aqil Jaya yang membawa 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Imigrasi Tanjung Balai-Asahan pada 21 Oktober 2025 lalu terus menuai sorotan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, angkat bicara terkait dugaan pelepasan 4 Anak Buah Kapal (ABK) yang sempat diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Khairul Abdi Silalahi, pelepasan 4 ABK tersebut tanpa proses hukum yang jelas menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” antara pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai-Asahan dengan para pelaku pengiriman PMI ilegal.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan ini. Jika benar adanya, ini merupakan preseden buruk dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kapal KM. Aqil Jaya ditangkap di perairan Sei Silo Kabupaten Asahan karena membawa 10 PMI ilegal yang hendak menuju Malaysia. Selain kapal, petugas juga mengamankan 4 ABK yang diketahui bernama Misrun (Tekong), Tuah Sitorus, Jon Margolang, dan Zainul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 PMI ilegal tersebut dipulangkan, sementara 4 ABK kapal diperiksa lebih lanjut. Kapal KM Aqil Jaya sendiri diamankan di lokasi tangkahan Bea Cukai Asahan Tanjung Balai-Asahan.

Namun, berdasarkan pantauan masyarakat dan media, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap 4 ABK tersebut. Bahkan, mereka diduga telah dilepaskan tanpa ada pertanggungjawaban.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai-Asahan dengan para pelaku pengiriman PMI ilegal. Muncul dugaan bahwa pihak imigrasi telah menerima aliran dana untuk membebaskan para ABK tersebut.

Seharusnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai-Asahan bertindak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan kepada orang asing atau WNI untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp1,5 miliar”.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 UU Keimigrasian yang mewajibkan penanggung jawab alat angkut untuk memastikan penumpang memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Pasal 81 yang menyebutkan, “Setiap orang yang menempatkan atau memberangkatkan PMI secara nonprosedural dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar”.

Jika terbukti adanya unsur eksploitasi, para pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai-Asahan terkait dugaan pelepasan 4 ABK tersebut.

Ketua Umum YLBH CNI Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk segera turun tangan dan memeriksa Imigrasi Kelas IIA Tanjung Balai terkait dugaan pelepasan 4 ABK tersebut. (Tim Media Saiber)

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *