Donggala – Sulteng, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ), merupakan Perwujudan UUD 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan desa, dan dalam Pelaksanaan Misi, Asosiasi bertujuan untuk menciptakan Iklim yang Kondusif terhadap pelaksanaan kerja sama.
Antara Pemerintah Desa untuk memanfaatkan peluang yang bersekala Nasional, Regional, dan global, guna kepentingan Desa dalam meningkatkan Kesejahteraan, Kemakmuran, dan Kemaslahatan masyarakat Desa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 Guna mewujudkan tujuan tersebut APDESI berkewajiban dan berhak menetapkan perwakilannya yang duduk memperjuangkan kepentingan Desa.Sebagai landasan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan Konstitusi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ). Demikian dikatakan Kepala Desa Tambu Andi Liuh, S.P Kepada Awak Media Ini dirumah pribadi Jln. Trans Sulawesi Tambu, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kades Tambu Andi Liuh, S.P, Mengatakan, Ada APDESI Kami berterima kasih bahwa Segnigritas, APDESI dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, karena pada saat ini yang di Nahkodai oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni SE dan Wakil Bupati Donggala Taufik M.Burhan, S.Pd. M.Si.
Olehnya itu, hasil Musyawarah kemah kerja ada 13 poin, itu adalah tuntutan APDESI akan di sampaikan Bupati Donggala, dalam hal ini akan di bawa ke Sidang Paripurna DPRD Donggala, dengan permintaan – permintaan Kepala Desa Yang ada di Kabupaten Donggala.
Dan tidak berakhir hanya di kemah kerja saja, karena kalau habis di kemah kerja tidak orgensinya, karena tuntutan Pemerintah di desa itu tidak terpenuhi.
Hari ini APDESI bertindak itu harapan saya, dan supaya APDESI Donggala itu ada warnanya di Pemerintah.
Selain itu sebagai masukan kami kepada APDESI Kabupaten Donggala, Kepala Desa itu, adalah kepala Desa Pemerintah yang paling terkecil, tetapi dia ada seribu Masalah.
Olehnya juga, Presiden, Gubernur, Bupati Walikota termasuk Kepala Desa itu perintah Konstitusi ujung tombak Jelas Kades Tambu Andi Liuh, S.P.
Dalam sambutan Presiden RI Prabowo Subianto itu pernah mengatakan, ” Negara Ini di bangun dari Desa”,
Kemudian pada Pertemuan Temu Kerja dan Kemah kerja di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, yang di buka langsung Wakil Bupati Donggala Taufik M.Burhan, S.Pd. M.Si yang mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE kemarin lalu, dan saya juga menyampaikan perwakilan 158 Kepala Desa, agar Kepala Desa di beri Anggaran Rumah Tangga ( ART )nya, karena kami mengurus masyarakat.
Jadi bisa makan perintah itu Konstitusi, Presiden ada biaya Rumah Tangganya, Gubernur ada biaya rumah tangganya, dan Bupati/ Wali Kota ada biaya Rumah Tangganya, kenapa Kepala Desa Tidak ada Biaya Rumah Tangga nya, namun Kepala Desa adalah ujung tombak membangun Negara ini.harap Kades Tambu Andi Liuh, S.P. ( Hardiman ).