Batu Bara, Polres Batu Bara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengamankan satu kilogram sabu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis (10/7/2025) pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat ini menghasilkan penangkapan dua tersangka, SA (25 tahun) dan MAS (29 tahun), keduanya wiraswasta dan warga Desa Lalang.
Petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau, satu unit handphone Oppo Reno4 F, dan satu unit handphone Oppo A60.
Penangkapan SA menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Dari pengembangan penyelidikan terhadap SA, MAS kemudian turut diamankan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berencana mengedarkannya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan akan meliputi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) untuk uji lebih lanjut, dan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras jajarannya dan berharap penangkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkoba.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat