Jakarta | Ketua Umum DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia), Irawadi, bersama sejumlah Ketua Umum organisasi kepala desa lainnya, menggelar rapat koordinasi krusial.
Pertemuan ini berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir pula Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan pejabat tinggi Kemendagri lainnya, menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, termasuk ketentuan baru terkait desa di kawasan suaka alam dan hutan produksi hingga Perkebunan.
Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan pelestarian lingkungan dengan pembangunan desa berkelanjutan di wilayah-wilayah tersebut.
Perubahan penting lainnya adalah masa jabatan Kepala Desa yang kini diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas secara mendalam implementasi UU tersebut dan dampaknya terhadap desa-desa di Indonesia.
Diskusi difokuskan pada berbagai aspek, mulai dari mekanisme penyesuaian anggaran, pelatihan bagi perangkat desa, hingga strategi komunikasi efektif untuk mensosialisasikan aturan baru kepada masyarakat.
Para peserta rapat juga membahas tantangan yang mungkin muncul dan solusi strategis untuk mengatasinya.
Kehadiran Menteri Dalam Negeri dan pejabat Kemendagri menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi UU berjalan lancar dan efektif.
Kerja sama antara pemerintah pusat dan organisasi kepala desa sangat penting untuk mencapai tujuan bersama: membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mengawal implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024, memastikan keberhasilannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah konkret akan segera dijalankan untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif.
Penulis Rahmat Hidayat