Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
TOP diduga menerima suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) terkait proyek pembangunan jalan di Sipiongot.
Selain TOP, KPK juga menetapkan Direktur PT DNG (KIR), RES (Kepala UPT Gunung Tua merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan seorang staf UPTD Gunung Tua sebagai tersangka.
Modus yang digunakan adalah penunjukan langsung rekanan penyedia jasa tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan PT DNG selama survei proyek di Sipiongot, sebelum proses lelang resmi dimulai.
Hal ini merupakan pelanggaran prosedur yang jelas.
Proyek pembangunan jalan di Sipiongot senilai Rp 1,78 miliar direncanakan tayang pada Juni 2025.
KPK menduga KIR dan RES telah mengatur agar PT DNG menjadi pemenang tender sejak awal, dengan mengatur waktu dan persyaratan tender sehingga PT DNG selalu memenangkan tender proyek.
Dengan demikian, proses pengadaan proyek telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
KPK akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan hukum dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. (humparandaily.com)