BATU BARA – Sebanyak 748 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/03/2026). Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan setelah sholat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Labuhan Ruku, dengan suasana penuh kebersamaan dan kebahagiaan. Kepala Lapas menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, sebagai bentuk pengakuan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri.
“Momentum Idul Fitri bukan hanya perayaan kemenangan ibadah, tetapi juga sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk memulai hal yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diperoleh setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari total WBP yang menerima remisi, sebanyak 738 orang memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 10 orang lainnya mendapatkan RK II yang berhak langsung bebas. “Dengan diberikannya remisi ini, kami harapkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan semakin meningkat,” jelas Hamdi.
Lapas Labuhan Ruku terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal melalui program kepribadian dan kemandirian. Diharapkan, melalui pemberian remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Sumber Humas Lapas Labuhan Ruku







