Batu Bara – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, sepakat mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Fasiltas Pembangunan Kebun Masyarakat (Perkebunan Plasma).
Hal itu disampaikan saat Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Selasa, (31/3/2026).
Adapun enam fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus Perkebunan Plasma yaitu ; Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Karya Pembangunan Nasional, Fraksi Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Fraksi Karya Pembangunan Nasional melalui juru bicaranya, Nafiar menyampaikan bahwa Fasiltas Pembangunan Kebun Masyarakat (Perkebunan Plasma) telah diatur dalam aturan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2025 dimana kewajiban plasma 30% lahan plasma saat perpanjangan HGU.
Selain itu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/PERMENTAN OT 140/2/2007 dimana kewajiban plasma 20 % lahan plasma berlaku untuk Izin Usaha Perkebunan. Serta Undang-undang No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang kemudian diganti dengan Undang-undang No 39 Tahun 2014 dimana kewajiban plasma kemitraan wajib dengan masyarakat.
“Terkait usulan pembentukan Pansus Perkebunan Plasma, sebelumnya DPRD Batubara telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dimulai sejak tanggal 17-18 November 2025 bersama dengan pihak terkait seperti Dinas PUTR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bapelitbangda, Kabag Pemerintahan, Camat, Kepala Desa, Kepala BPN dan pihak perkebunan yang ada di Batubara,” ujarnya.
Senada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Khairul Bariah, mendorong usulan pembentukan Pansus dalam rangka kepastian penerapan plasma di perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.







