13 Narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Bebas Berdasarkan Amnesti Presiden

banner 468x60

Labuhan Ruku, Batu Bara – 3 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku telah membebaskan 13 narapidana berdasarkan amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025.

Pembebasan yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Sebelum pembebasan ini, lima narapidana lainnya telah lebih dulu dibebaskan karena telah menyelesaikan masa pidana dan program integrasi.

Ketiga belas narapidana yang dibebaskan dalam amnesti ini semuanya terlibat dalam kasus narkotika.

Sebelum pembebasan, seluruh berkas mereka diperiksa secara teliti dan dilakukan rolling call untuk memastikan identitas.

Setelah dibebaskan, mereka juga menerima arahan dan bimbingan pasca pembebasan untuk mendukung reintegrasi sosial mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku telah melaporkan pelaksanaan pembebasan ini kepada Kakanwil Ditjen PAS Sumatera Utara.

Pihak berwenang menekankan pentingnya pengawasan pasca pembebasan untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial para narapidana dan mencegah potensi residivis.

Berikut daftar lengkap narapidana yang telah dibebaskan, termasuk jenis kasus dan masa pidana yang telah dijalani:

No. Nama Kasus Masa Pidana

1 Ade Irawan Narkotika 3 Tahun

2 M. Riza Narkotika 3 Tahun

3 Iswanto Narkotika 4 Tahun

4 Agus Salim Narkotika 2 Tahun

5 Razmi Narkotika 2 Tahun 6 Bulan

6 Bambang Narkotika 3 Tahun

7 Hendri Prayitno Narkotika 3 Tahun

8 Hendra Sihombing Narkotika 2 Tahun

9 Irwansyah P Narkotika 2 Tahun 6 Bulan

10 Wahyu P Narkotika 2 Tahun 6 Bulan

11 Jhon Hengki Narkotika 2 Tahun

12 Ari Suprayogi Narkotika 2 Tahun 6 Bulan

13 Saiful Ahmadi Narkotika 3 Tahun

Semoga pembebasan ini dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Pengawasan dan pembinaan pasca pembebasan tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Oleh: Rahmat Hidayat

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *