Jakarta, Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah vonis dibacakan. Istri Tom Lembong, Francisca Widjaja, menyimpan rosario yang sedari tadi digenggamnya – sebuah simbol doa dan harapan sepanjang persidangan.
Dengan langkah tegap, ia melewati pembatas dan langsung memeluk erat suaminya, sebuah gestur dukungan yang begitu kuat dan menyentuh.
Di tengah kepedihan, Tom Lembong tetap berusaha tegar dengan sebuah senyum tabah.
Francisca Widjaja pun membalas dengan senyum yang sama, menunjukkan kekuatan dan kesetiaan di tengah cobaan berat yang mereka hadapi.
Keduanya terdiam beberapa saat, berbagi kekuatan tanpa sepatah kata pun, menciptakan momen yang sangat mengharukan bagi semua yang menyaksikan.
Kesedihan atas vonis tersebut juga terlihat jelas pada Anies Baswedan dan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang turut hadir di persidangan.
Namun, mereka juga terharu melihat keteguhan Tom Lembong dan istrinya yang saling menguatkan dalam diam.
Momen tersebut menjadi bukti nyata kekuatan cinta dan dukungan keluarga di tengah badai permasalahan hukum. (red-tim)