Batu Bara, Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran di sejumlah titik rawan pada Minggu (20/7/2025), pukul 16.30 WIB hingga selesai. Dalam cuaca cerah, petugas berjaga di lokasi-lokasi yang sering terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Titik-titik tersebut meliputi Jalinsum Simpang Kwala Tanjung (Kecamatan Sei Suka), Jalinsum Pajak Delima (Kelurahan Indrapura Kota), Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah, Simpang Jalan Baru Limapuluh, Simpang Ring Road Limapuluh, Jalinsum Simpang Empat Limapuluh (depan Pos Lantas), dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar (Kecamatan Talawi). Petugas tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI. Langkah preventif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Berkat upaya pengaturan dan penindakan yang dilakukan, kegiatan ini berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., melaporkan bahwa angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan berkat kegiatan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satlantas Polres Batu Bara dalam menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat