Kab.Agam, Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar Satlantas Polres Agam memasuki hari keempat dengan pelaksanaan razia gabungan di wilayah Kota Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Kamis (17/7/2025).
Dalam operasi ini, aparat menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan pengendara. Di antaranya, kelengkapan surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, helm, hingga kendaraan dengan pajak mati.
Sebanyak 10 unit kendaraan terjaring karena tidak memenuhi standar keselamatan maupun kelengkapan administratif. Penindakan dilakukan langsung di lokasi oleh petugas sebagai langkah tegas namun edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Kapolres Agam AKBP Muari SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Irawadi SH MH, menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Singgalang 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm saat berkendara, dan mematuhi aturan lalu lintas. Operasi ini akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025,” ujar AKP Irawadi
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, agar tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Selain pemeriksaan surat dan kelengkapan fisik kendaraan, masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada saat berkendara di kawasan rawan kecelakaan maupun area dengan aktivitas padat, seperti pasar dan sekolah.
“Keselamatan adalah hal yang paling utama. Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Jangan anggap enteng pelanggaran karena bisa membahayakan nyawa,” tambahnya.
Operasi Patuh Singgalang 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pendekatan edukatif. Dalam razia ini, para pelanggar juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara, sebagai bagian dari upaya preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Razia gabungan semacam ini akan terus digelar secara berkala di berbagai titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran, termasuk jalur utama, perempatan, dan kawasan pemukiman.(Rahmat Hidayat).