Pro dan Kontra Penanganan Kasus Ribuan Paket Liquid Rokok Elektrik di Batu Bara

Batu Bara | Penemuan ribuan paket liquid rokok elektrik oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Minggu, 18 Mei 2024, telah menimbulkan perdebatan di masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Kasus yang melibatkan seorang pria inisial I (24 tahun) dan barang bukti berupa 3.393 paket catrige liquid, 2 tas besar, 1 unit minibus Toyota Calya, dan 1 unit handphone ini menuai pro dan kontra terkait penanganannya oleh Satres Narkoba.

Pihak yang kontra berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batu Bara, karena diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Mereka beranggapan bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan pelanggaran regulasi produk farmasi daripada narkotika.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, memberikan klarifikasi pada Senin, 9 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak hanya menangani kasus narkotika, tetapi juga psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, sesuai dengan kepanjangan Narkoba itu sendiri.

Fahmi menegaskan bahwa liquid rokok elektrik tersebut termasuk dalam kategori bahan adiktif berbahaya.

Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut menunjukkan adanya senyawa etomidate dalam liquid tersebut.

Etomidate merupakan senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan. Kandungan berbahaya inilah yang menjadi dasar Satres Narkoba dalam menangani kasus ini.

Kesimpulannya, meskipun terdapat pro dan kontra, pihak kepolisian berpedoman pada hasil labfor yang menunjukkan kandungan berbahaya dalam liquid tersebut.

Hal ini menjadi dasar hukum bagi Satres Narkoba untuk menangani kasus ini, meskipun terdapat perdebatan mengenai kewenangan penanganan kasus tersebut.

Ke depannya, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan jenis-jenis zat adiktif berbahaya agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.

Transparansi dalam proses hukum juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik.

Diedit oleh: Rahmat Hidayat

Pos terkait