Batu Batu, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara, di bawah pimpinan Kanit IV Tipidter IPDA Alif Zhafarg Ghali, S.Tr.K., melaksanakan pengecekan aktivitas galian C ilegal di beberapa lokasi pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 14.00 WIB.
Tim yang terdiri dari IPDA Alif Zhafarg Ghali, S.Tr.K, Aiptu Rahmansyah Harahap, Aipda Ali Akbar, Brigadir Rudi Rakasiwi, Briptu Ryan Seftiansyah, dan Briptu Habibi Siregar, melakukan pemeriksaan di Desa Kuala Gunung, Desa Antara (keduanya di Kecamatan Datuk Limapuluh), dan Desa Perjuangan (Kecamatan Sei Balai).
Hasil pengecekan lapangan menemukan sejumlah tumpukan tanah urug yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin eksplorasi dan produksi.
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penambangan. Sebagai langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penutupan lokasi penambangan yang terindikasi melakukan kegiatan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.T., menyampaikan laporan resmi terkait kegiatan tersebut.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas aktivitas galian C ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Langkah penutupan lokasi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aktivitas serupa di masa mendatang.
Polres Batu Bara akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat